JENIS KOPERASI
JENIS
KOPERASI MENURUT PP 60TH 1959
Menurut
PP 60 tahun 1959 Koperasi di Indonesia dibagi menjadi 7 jenis koperasi, yaitu:
1.
Koperasi Unit Desa
Mempunyai
beberapa fungsi yaitu Perkreditan, Penyediaan & penyaluran sarana produksi
pertanian & keperluan sehari hari dan Pengelolaan serta pemasaran hasil
pertanian.
2.
Koperasi Pertanian (KOPERTA)
3.
Koperasi Peternakan
4.
Koperasi Kerajinan/Industri
5.
Koperasi Simpan Pinjam.
Jenis
Koperasi menurut Teori Klasik
terdapat
3 jenis Koperasi:
a.
Koperasi pemakaian(Koperasi Konsumsi)
Koperasi
ini didirikan untuk memenuhi kebutuhan umum sehari-hari para anggotanya. Yang pasti
barang kebutuhan yang dijual di koperasi harus lebih murah dibandingkan di
tempat lain, karena koperasi bertujuan untuk mensejahterakan anggotanya
b.
Koperasi penghasil atau Koperasi
produksi
Koperasi
produksi beranggotakan orang orang yang melakukan kegiatan produksi (produsen).
Tujuannya adalah memberikan keuntungan yang sebesar besarnya bagi anggotanya
dengan cara menekan biaya produksi serendah rendahnya dan menjual produk dengan
harga setinggi tingginya. Untuk itu, pelayanan koperasi yang dapat digunakan
oleh anggota adalah Pengadaan bahan baku dan Pemasaran produk anggotanya.
c.
Koperasi Simpan Pinjam
adalah
koperasi yang memiliki usaha tunggal yaitu menampung simpanan anggota dan
melayani peminjaman. Anggota yang menabung (menyimpan) akan mendapatkan imbalan
jasa dan bagi peminjam dikenakan jasa. Besarnya jasa bagi penabung dan peminjam
ditentukan melalui rapat anggota. Dari sinilah, kegiatan usaha koperasi dapat
dikatakan “dari, oleh, dan untuk anggota.”
Ketentuan Penjenisan Koperasi
Sesuai UU NO.12/1967
Ketentuan
Penjenisan Koperasi Sesuai Undang-Undang No. 12/67 tentang Pokok- pokok
Perkoperasian (Pasal 17) :
1.
Penjenisan Koperasi didasarkan pada kebutuhan dari dan untuk efisiensi suatu
golongan dalam masyarakat yang homogen karena kesamaan aktivita/ kepentingan
ekonominya guna mencapai tujuan bersama anggota-anggotanya.
2.
Untuk maksud efisiensi dan ketertiban, guna kepentingan dan perkembangan
Koperasi Indonesia, di tiap daerah kerja hanya terdapat satu Koperasi yang
sejenis dan setingkat.
BENTUK KOPERASI
Sesuai
PP NO. 60/1959 :
·
Koperasi
Primer
·
Koperasi
Pusat
·
Koperasi
Gabungan
·
Koperasi
Induk
Sesuai
Wilayah Admistrasi Pemerintah :
·
Di
tiap desa ditumbuhkan Koperasi Desa
·
Di
tiap daerah tingkat II ditumbuhkan pusat koperasi
·
Di
tiap daerah tingkat I ditumbuhkan gabungan koperasi
·
Di
ibu kota ditumbuhkan induk koperasi
Koperasi
Primer & Sekunder :
·
KOPERASI
PRIMER :
Merupakan koperasi yang
anggota-anggotanya trdiri dari orang-orang.
·
KOPERASI
SEKUNDER : Merupakan koperasi yang
anggota-anggotanya adlah orgamisasi koperasi.
SUMBER:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar