PRINSIP IFAC, AICPA, DAN IAI
A. Prinsip-prinsip IFAC :
1. Integritas
Seorang akuntan professional harus
bertindak tegas dan jujur dalam semua hubungan bisnis dan profesionalnya.
2.
Objektivitas
Seorang akuntan professional seharusnya tidak boleh
membiarkan terjadinya bias, konflik kepentingan, atau dibawah pengaruh orang
lain sehingga mengesampingkan pertimbangan bisnis dan professional.
3.
Kompetensi professional dan kehati-hatian
Seorang akuntan professional mempunyai kewajiban pada
tingkat yang diperlukan untuk menjamin seorang klien atau atasan menerima jasa
professional yang kompeten yang didasarkan atas perkembangan praktik,
legislasi, dan teknik terkini.
4.
Kerahasiaan
Seorang akuntan professional harus menghormati kerahasiaan
informasi yang diperolehnya sebagai hasil dari hubungan professional dan bisnis
serta tidak boleh mengungkapkan informa siapa pun kepada pihak ketigatan paizin
yang benar dan spesifik.
5.
Perilaku professional
Seorang akuntan professional harus patuh pada hukum dan
perundang-undangan yang relevan dan harus menghindari tindakan yang dapat
mendiskreditkan profesi.
B. Prinsip-Prinsip AICPA :
1.
Tanggung Jawab
Dalam melaksanakan tanggung jawab mereka
sebagai professional, anggota harus menerapkan penilaian professional dan moral
yang sensitive dalam segala kegiatannya.
2.
Kepentingan Umum
Anggota harus menerima kewajiban mereka
untuk bertindak dengan cara yang dapat melayani kepentingan publik, menghormati
kepercayaan publik, dan menunjukkan komitmen terhadap profesionalisme.
3.
Integritas
Untuk mempertahankan dan memperluas
kepercayaan masyarakat, anggota harus melakukan semua tanggung jawab professional
dengan integritas tertinggi.
4.
Objectivitas dan Independensi
Seorang anggota harus
mempertahankan objectivitas dan bebas
dari konflik kepentingan dalam melaksanakan tanggung jawab professional.
Seorang anggota dalam praktik publik harus independen dalam penyajian fakta dan
tampilan ketika memberikan layanan audit dan jasaatestasi lainnya.
5.
Due Care
Seoarng anggota harus mematuhi standar
teknis dan etis profesi, berusaha terus menerus untuk menigkatkan kompetensi
dan layanan dalam melaksanakan tanggung jawab professional dengan kemampuan
terbaik yang dimiliki anggota
6.
Sifat dan Cakupan Layanan
Seorang anggota dalam praktik publik
harus memerhatikan Prinsip-prinsip dari Kode Etik Profesional dalam menentukan
lingkup dan sifat jasa yang akan disediakan.
C. Prinsip-Prinsip IAI :
1.
Tanggung Jawab Profesi
Dalam prinsip tanggung jawabnya sebagai
profesional, setiap anggota berkewajiban menggunakan pertimbangan moral dan
profesional setiap melakukan kegiatannya.
2.
Kepentingan Publik
Setiap anggota berkewajiban untuk senantiasa
bertindak dalam kerangka pelayanan kepada publik, mengormati kepercayaan
publik, dan menunjukkan komitmen atas profesionalisme.
3.
Integritas
Integritas adalah suatu satu kesatuan
yang mendasari munculnya pengakuan profesional. Integritas merupakan kualitas
yang mendasari kepercayaan publik dan merupakan standar bagi anggota dalam
menguji semua keputusan yang diambilnya.
4.
Objektivitas
Objektivitas adalah suatu kualitas yang
memberikan nilai atas jasa yang diberikan anggota berdasarkan apa yang telah
pemberi nilai dapatkan. Prinsip objektivitas mengharuskan anggota bersikap
adil, tidak memihak, jujur, secara intelektual, tidak berprasangka atau bias,
serta bebas dari benturan kepentingan atau berada di bawah pengaruh pihak lain
5.
Kompetensi dan Kehati- hatian
Profesional
Kompetensi diperoleh melalui pendidikan
dan pengalaman. Anggota tidak diperkenankan menggambarkan pengalaman kehandalan
kompetensi atau pengalaman yang belum anggota kuasai atau belum anggota alami. Sedangkan
kehati- hatian profesional mengharuskan anggota untuk memenuhi tanggung jawab
profesinya dengan kompetensi dan ketekunan.
6.
Kerahasiaan
Dalam kegiatan umum auditor merupakan
memeriksa beberapa yang seharusnya tidak boleh orang banyak tahu, namun demi
keprofesionalitasannya, para auditor wajib menjaga kerahasiaan para klien yang
diauditnya. Setiap anggota harus menghormati kerahasiaan informasi yang
diperoleh selam melakukan jasa profesional dan tidak boleh memakai atau
mengungkapkan informasi tersebut tanpa persetujuan.
7.
Perilaku Profesional
Kewajiban untuk menghindari perbuatan
atau tingkah laku yang dapat mendiskreditkan atau mengurangi tingkat profesi
harus dipenuhi oleh anggota sebgai perwujudan tanggung jawabnya kepada penerima
jasa, pihak ketiga, anggota yang lain, staff, pemberi kerja dan masyarakat
umum.
8.
Standar Teknis
Setiap anggota harus melaksanakan
profesionalitasnya sesuai dengan standar teknis dan standar professional yang
ditetapkan secara relevan.
Standar teknis dan standar professional yang harus
ditaati anggota adalah standar yang dikeluarkan oleh IAI, International
Federation of Accountants, badan pengatur, dan peraturan perundang- undangan
yang relevan.
Reference:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar