1. HUKUM PERDATA
YANG BERLAKU DI INDONESIA
Hukum
perdata masuk pertama kali ke Indonesia dibawa oleh Pemerintah Hindia Belanda
pada zaman penjajahan. Hindia Belanda sendiri meniru hukum Perancis yang diberi
nama Code Civil der Francis kemudian diterapkan di
pemerintahannya.
Pemerintah
Hindia Belanda pada saat itu mengodifikasikan dan menyusun KUHPer (Kitab
Undang-undang Hukum Perdata) serta KUHD (Kitab Undang-undang Hukum Dagang).
Kodifikasi tersebut diumumkan pada tanggal 30 April 1847 berdasarkanstaatsblad No.
23 dan mulai berlaku tanggal 1 Mei 1848.
Setelah
proklamasi, Indonesia masih tetap menggunakan sistem hukukm yang diterapkan
oleh Hindia Belanda. Karena pasa saat itu Indonesia merupakan negara baru yang
belum mempunyai sistem hukum yang sesuai ditambah dengan Pemerintah Jepang
tidak memperbarui sistem hukum Hindia Belanda. Sesuai dengan UUD 1945 Pasal II
Aturan Peralihan, ” Segala badan negara dan peraturan yang ada masih
berlangsung berlaku, selama belum diadakan yang baru menurut undang-undang.
Hukum
perdata itu sendiri merupakan aturan-aturan hukum yang mengatur tingkah laku
setiap orang terhadap orang lain yang berkaitan dengan hak dan kewajiban yang
timbul dalam pergaulan masyarakat atau pergaulan keluarga.
2. SEJARAH SINGKAT HUKUM PERDATA
Sejarah membuktikan bahwa hukum
perdata yang saat ini berlaku di Indonesia tidak lepas dari sejarah hukum
perdata eropa. Di eropa continental berlaku hukum perdata romawi, disamping
adanya hukum tertulis dan hukum kebiasaan tertentu.
Pada tahun 1804 atas prakarsa
Napoleon terhimpunlah hukum perdata dalam satu kumpulan peraturan yang bernama
“ Code Civil de Francis” yang juga dapat disebut “Cod Napoleon”.
Sebagai petunjuk penyusunan
Code Civil ini digunakan karangan dari beberapa ahli hukum antara lain Dumoulin,
Domat dan Pothis. Disamping itu juga dipergunakan hukum bumi putera lama, hukum
jernoia dan hukum Cononiek. Code Napoleon ditetapkan sebagai sumber hukum di
belanda setelah bebas dari penjajahan prancis.
Setelah beberapa tahun
kemerdekaan, bangsa memikirkan dan mengerjakan kodifikasi dari hukum perdata.
Dan tepatnya 5 juli 1830 kodivikasi ini selesai dengan terbentuknya BW
(Burgelijk Wetboek) dn WVK (Wetboek Van Koopandle) ini adalah produk
nasional-nederland yang isinya berasal dari Code Civil des Prancis dari Code de
Commerce.
3. PENGERTIAN & KEADAAN HUKUM DI INDONESIA
A. PENGERTIAN HUKUM PERDATA
Hukum perdata adalah hukum yang
mengatur hubungan antar perorangan di dalam masyarakat. Hukum perdata dalam
arti luas meliputi semua hukum privat materil dan dapat juga dikatakan sebagai
lawan dari hukum pidana.
Pengertian hukum privat (hukum
perdana materil) adalah hukum yang memuat segala peraturan yang mengatur
hubungan antar perorangan didalam masyarakat dalam kepentingan dari
masing-masing orang yang bersangkutan.
Selain ada hukum privat
materil, ada juga hukum perdata formil yang lebih dikenal dengan HAP (hukum
acara perdata) atau proses perdata yang artinya hukum yang memuat segala
peraturan yang mengatur bagaimana caranya melaksanakan praktek di lingkungan
pengadilan perdata.
B. KEADAAN HUKUM DI INDONESIA
Mengenai keadaan hukum perdata di Indonesia sekarang ini
masih bersifat majemuk yaitu masih beraneka ragam. Faktor yang mempengaruhinya
antara lain :
1. Faktor etnis
2. Faktor hysteria yuridis yang dapat kita lihat pada pasal 163 I.S yang membagi penduduk Indonesia dalam 3 golongan, yaitu :
a. Golongan eropa
b. Golongan bumi putera (pribumi/bangsa Indonesia asli)
c. Golongan timur asing (bangsa cina, India, arab)
1. Faktor etnis
2. Faktor hysteria yuridis yang dapat kita lihat pada pasal 163 I.S yang membagi penduduk Indonesia dalam 3 golongan, yaitu :
a. Golongan eropa
b. Golongan bumi putera (pribumi/bangsa Indonesia asli)
c. Golongan timur asing (bangsa cina, India, arab)
Untuk golongan warga Negara
bukan asli yang bukan berasal dari tionghoa atau eropa berlaku sebagian dari BW
yaitu hanya bagian-bagian yang mengenai hukum-hukum kekayaan harta benda, jadi
tidak mengenai hukum kepribadian dan kekeluargaan maupun yang mengenai hukum
warisan.
Pedoman politik bagi pemerintahan hindia belanda terhadap hukum di Indonesia ditulis dalam pasal 131, I.S yang sebelumnya terdapat pada pasal 75 RR (Regeringsreglement) yang pokok-pokonya sebagai berikut :
Pedoman politik bagi pemerintahan hindia belanda terhadap hukum di Indonesia ditulis dalam pasal 131, I.S yang sebelumnya terdapat pada pasal 75 RR (Regeringsreglement) yang pokok-pokonya sebagai berikut :
1. Hukum
perdata dan dagang (begitu pula hukum pidana beserta hukum acara perdata dan
hukum acara pidana harus diletakkan dalam kitab undang-undang yaitu di kodifikasi).
2. Untuk
golongan bangsa eropa harus dianut perundang-undangan yang berlaku di negeri
belanda (sesuai azas konkordasi).
3.
Untuk golongan bangsa Indonesia dan timur asing jika ternyata kebutuhan
kemasyarakatan mereka menghendakinya.
4. Orang
Indonesia asli dan timur asinng, selama mereka belum ditundukkan di bawah suatu
peraturan bersama dengan suatu bangsa eropa.
5.
Sebelumnya hukum untuk bangsa Indonesia ditulis dalam undang-undang maka
bagi mereka hukum yang berlaku adalah hukum adat.
4. SISTEMATIKA HUKUM PERDATA DI INDONESIA
Sistematika hukum
perdata di Indonesia ada 2 pendapat, yaitu:
a. Berlaku
Undang-undang
- Buku
I : Berisi
mengenai orang
- Buku
II : Berisi
mengenai benda
- Buku
III :
Berisi mengenai perikatan
- Buku
IV : Berisi
mengenai pembuktian
b. Ilmu Hukum atau Doktrin
- Hukum Tentang Diri Seseorang (Pribadi)
Mengatur
tentang manusia sebagai subyek hukum, mengatur tentang perihal kecakapan untuk
memiliki hak-hak dan kecakapan untuk bertindak sendiri melaksanakan hak-hak itu
dan selanjutnya tentang hal-hal yang mempengaruhi kecakapan itu.
- - Hukum Kekeluargaan
Mengatur
perihal hubungan hukum yang timbul dari hubungan kekeluargaan, yaitu:
Perkawinan
beserta hubungan dalam lapangan hukum kekayaan antara suami dengan istri,
hubungan antara orang tua dan anak, perwalian dan curatele.
- - Hukum Kekayaan
Mengatur
hubungan hukum yang dapat dinilai dengan uang. Hak mutlak yang memberikan
kekuasaan atas suatu benda yang dapat terlihat dinamakan hak kebendaan. Hak
mutlak yang tidak memberikan kekuasaan atas suatu benda yang dapat terlihat.
·
Hak seorang pengarang atas
karangannya
·
Hak seseorang atas suatu pendapat
dalam lapangan Ilmu Pengetahuan atau hak pedagang untuk memakai sebuah merk,
dinamakan hak mutlak saja.
- -
Hak Warisan
Mengatur
tentang benda atau kekayaan seseorang jika ia meninggal. Disamping itu hukum
warisan mengatur akibat dari hubungan keluarga terhadap harta peninggalan
seseorang.
SUMBER :
F. katuuk
neltje, aspek hukum dalam bisnis universitas gunadarma
http://agilbhetec.blogspot.sg/2013/04/hukum-perdata.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar