SURAT PERJANJIAN
Kami yang bertanda tangan di bawah ini:
1.
Nama :
M DENY AMSAH
Umur :
60 Tahun
Pekerjaan :
Tani
Alamat :
Lio RT.01/II, Pancoran Mas, Depok, Jawa Barat
Nomor KTP : 8081234567890
Dalam
hal ini bertindak atas nama diri pribadi yang selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA.
2.
Nama :
RYAN ANANDA
Umur :
45 Tahun
Pekerjaan :
PNS
Alamat :
Beji, Ridwan Rais, Depok, Jawa Barat
Nomor KTP :
3031234567890
Dalam
hal ini bertindak atas nama diri pribadi yang selanjutnya disebut PIHAK KEDUA.
Pihak pertama dengan ini berjanji
untuk menyatakan dan mengikatkan diri untuk menjual kepada pihak kedua dan pihak
kedua juga berjanji menyatakan serta mengikatkan diri untuk membeli dari pihak
pertama berupa:
Sebidang tanah Hak Milik yang
terletak di jl. Haji Asmawi RT.05/III, Kecamatan Limo, Depok Jawa Barat, seluas
10.000 M³
(sepuluh ribu) meter persegi, dengan batas-batas tanah tersebut adalah
sebagai berikut :
·
Sebelah barat : Berbatasan
dengan tanah H. Arif
·
Sebelah timur :
Berbatasan dengan tanah Sutedjo
·
Sebelah utara :
Berbatasan dengan tanah Muslin Hananda
·
Sebelah selatan : Berbatasan dengan tanah Tio Sugiman
Dengan syarat dan ketentuan yang
diatur dalam 9 (sembilan) pasal, berikut ini:
Pasal 1
HARGA
Jual beli tanah tersebut dilakukan
dan disetujui oleh masing-masing pihak dengan harga tanah sebesar
Rp.1000.000.000,00 (satu miliar rupiah);
Pasal 2
CARA PEMBAYARAN
- Pihak kedua akan memberikan uang
tanda jadi sebesar Rp.400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah)
kepada pihak pertama yaitu pada tanggal 1 Maret 2015.
- Sisa pembayaran sebesar Rp.600.000.000,00
(enam ratus juta rupiah) akan dibayarkan oleh pihak kedua pada
tanggal 01 April 2015.
Pasal 3
JAMINAN DAN SAKSI
- Pihak pertama menjamin
sepenuhnya bahwa tanah yang dijualnya adalah benar-benar milik atau hak pihak
pertama sendiri dan tidak ada orang atau pihak lain yang turut mempunyai
hak, bebas dari sitaan, tidak tersangkut dalam suatu perkara atau
sengketa, hak kepemilikannya tidak sedang dipindahkan atau sedang
dijaminkan kepada orang atau pihak lain dengan cara bagaimanapun juga, dan
tidak sedang atau telah dijual kepada orang atau pihak lain.
- Jaminan pihak pertama dikuatkan
oleh dua orang yang turut menandatangani Surat Perjanjian ini selaku
saksi.
- Apabila
pihak kedua pada tanggal yang telah ditentukan diatas tidak memenuhi
perjanjian ini yaitu memberikan tanda jadi sebagaimana disebutkan dalam
pasal 2 ayat (1) maka perjanjian ini batal secara hukum.
- Apabila pihak kedua pada
tanggal yang telah ditentukan diatas untuk pelunasan sebagaimana disebutkan
dalam pasal 2 ayat (2), secara hukum perjanjian jual beli ini batal dan
pihak pertama akan mengembalikan uang tanda jadi setelah tanah dalam
perjanjian ini terjual dan tanda jadi akan dikembalikan sepenuhnya.
- Kedua orang saksi tersebut
adalah:
(1).
Nama : RISKY GUNADARMA
Umur : 53
tahun
Pekerjaan :
Tani
Alamat : Jl
Beji RT.01/II, Pancoran Mas, Depok, Jawa Barat
Selanjutnya disebut sebagai Saksi I
(2).
Nama : TYO ANUGERAH
Umur : 48
tahun
Pekerjaan :
Wirausaha
Alamat : Jl.Lio
RT.05/II, Pancoran Mas, Depok, Jawa Barat
Selanjutnya disebut sebagai Saksi II.
Pasal 4
PENYERAHAN
Pihak pertama berjanji serta
mengikatkan diri untuk menyerahkan sertifikat tanah kepada pihak kedua
selambat-lambatnya satu minggu setelah pihak kedua melunasi seluruh
pembayarannya.
Pasal 5
STATUS KEPEMILIKAN
Sejak ditandatanganinya Surat
Perjanjian ini maka tanah tersebut di atas beserta segala keuntungan maupun
kerugiannya sepenuhnya menjadi hak milik pihak kedua.
Pasal 6
PEMBALIKNAMAAN KEPEMILIKAN
- Pihak pertama wajib
membantu pihak kedua dalam proses pembaliknamaan atas kepemilikan
hak tanah dan bangunan rumah tersebut dalam hal pengurusan yang menyangkut
instansi-instansi terkait, memberikan keterangan-keterangan serta
menandatangani surat-surat yang bersangkutan serta melakukan segala hak
yang ada hubungannya dengan pembaliknamaan serta perpindahan hak dari
pihak pertama kepada pihak kedua.
- Segala macam ongkos atau biaya yang berhubungan dengan
balik nama atas tanah dan bangunan rumah dari pihak pertama kepada
pihak kedua dibebankan sepenuhnya kepada pihak kedua.
Pasal 7
MASA BERLAKUNYA PERJANJIAN
Perjanjian ini tidak berakhir karena meninggal dunianya
pihak pertama, atau karena sebab apapun juga. Dalam keadaan demikian maka para
ahli waris atau pengganti pihak pertama wajib mentaati ketentuan yang termaktub
dalam perjanjian ini dan pihak pertama mengikat diri untuk melakukan segala apa
yang perlu guna melaksanakan ketentuan ini.
Pasal 8
HAL-HAL LAIN
Hal-hal yang belum tercantum dalam perjanjian ini akan
dibicarakan serta diselesaikan secara kekeluargaan melalui jalan musyawarah
untuk mufakat oleh kedua belah pihak.
Pasal 9
PENYELESAIAN PERSELISIHAN
Tentang perjanjian ini dan segala
akibatnya, kedua belah pihak memilih menyelesaikan perkara jika terjadi
perselisihan di Kantor Kepaniteraan Pengadilan Negeri Depok Jawa Barat
Demikianlah Surat Perjanjan ini
dibuat dalam 2 (dua) rangkap yang bermaterai cukup dan mempunyai kekuatan hukum
yang sama, ditandatangani kedua belah pihak dalam keadaan sadar serta tanpa
adanya paksaan atau tekanan dari pihak manapun.
Dibuat di : Depok
Tanggal : 25 Februari 2015
PIHAK PERTAMA, PIHAK
KEDUA,
ttd
ttd
(M DENY
AMSAH) (
RYAN ANANDA)
Saksi-Saksi:
1) RISKY GUNADARMA
ttd
…………………………………
2) TYO ANUGERAH
ttd
………………………………….